Badan Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif
Badan Eksekutif
§ Dalam sistem presidensial menteri-menteri merupakan
pembantu presiden dan langsung dipimpin olehnya, sedangkan dalam sistem
parlementer para menteri dipimpin oleh seorang perdana menteri.
§ Karena penyelenggaraan kesejahteraan rakyat merupakan
tugas pokok dari setiap negara, apalagi jika ia tergolong Negara Kesejahteraan
(Welfare State), maka kegiatan badan
eksekutif mempengaruhi semua aspek kehidupan masyarakat (pendidikan, pelayanan
kesehatan, perumahan, pekerjaan dsb)
Wewenang Badan Eksekutif
1. Administratif, yakni kekuasaan untuk melaksanakan
undang-undang dan menyelenggarakan administrasi negara
2. Legislatif, membuat rancangan undang-undang
3. Keamanan, yakni kekuasaan untuk mengatur polisi dan
angkatan bersenjata, menyelenggarakan perang, pertahanan negara, serta keamanan
dalam negeri
4. Yudikatif, memberi grasi, amnesti, dan sebagainya
5. Diplomatik, yakni kekuasaan untuk menyelenggarakan
hubungan diplomatik dengan negara lain.
Beberapa Macam Badan Eksekutif
1. Sistem Parlementer dengan Parliamentary Executive
Contoh: Inggris
§ Kekuasaan Raja bersifat simbolis. Kekuasaan
sesungguhnya ada di tangan perdana menteri yang memimpin para menteri.
§ Masa hidup suatu kabinet tergantung pada dukungan
dalam badan legislatif.
§ Ada dua partai politik yang dominan, yaitu Partai
Konservatif dan Partai Buruh, sehingga partai yang menang dalam pemilu dapat
mengharapkan dukungan mayoritas dalam parlemen, sedangkan partai oposisi hanya
ada satu yang menonjol.
2. Sistem Presidensial dengan Fixed Executive atau Non-Parliamentary
Executive
Contoh Amerika Serikat
§ Badan eksekutif terdiri atas presiden beserta
menteri-menterinya yang merupakan pembantunya. Presiden dinamakan Chief
Executive.
§ Masa jabatan empat tahun, boleh diperpanjang delapan
tahun kalau dipilih kembali.
Badan Eksekutif di Indonesia.
§ Presiden Soeharto adalah tokoh yang tampil setelah
Gerakan 30 September/PKI, yang memimpin usaha pemberantasan komunis di Indonesia
§ Keberhasilan Orde Baru dalam membangun ekonomi, termasuk
keberhasilan swasembada beras, memberikan kedudukan dominan yang semakin kokoh
bagi Presiden Soeharto.
§ Dominasi mutlak dalam politik menghasilkan
penyelewengan kekuasaan. Kebebasan berbicara tidak diperbolehkan sama sekali,
persaingan politik antara dua partai politik dan Golkar menghilang, peranan
ABRI semakin besar, munculnya keluarga Soeharto sebagai pengusaha besar
(konglomerat) yang menggunakan kekuasaan, fasilitas, dan keuangan negara untuk
kepentingan bisnis mereka (maraknya praktik Korupsi Kolusi dan Nepotisme)
§ Masa sesudah Orde Baru dikenal sebagai Orde Reformasi,
tujuannya melakukan perubahan politik sehingga sistem politik Indonesia lebih
demokratis.
§ Hasil amandemen UUD 1945:
1. Masa Jabatan presiden dipertegas selama lima tahun
2. Pemilihan umum untuk memilih Presiden/wakil Presiden
secara langsung oleh rakyat.
3. Mempersulit pemecatan (impeachment) presiden oleh MPR
4. Presiden tidak dapat diberhentikan oleh DPR karena
masalah-masalah politik, sebaliknya, presiden tidak dapat membubarkan DPR.
@ Presiden membutuhkan dukungan yang cukup kuat sehingga
memerlukan adanya partai politik atau koalisi partai politik yang kuat sehingga
presiden dapat memerintah dengan baik.
Badan Legislatif
§ Badan Legislatif atau Legislature mencerminkan salah
satu fungsi badan itu yaitu legislate, atau membuat undang-undang. Nama lain
yang dipakai ialah Assembly. Nama lain lagi adalah Parliament.
§ Menurut teori, rakyatlah yang berdaulat; rakyat yang
berdaulat ini mempunyai suatu “kehendak”. Karena itu keputusan-keputusannya,
baik yang bersifat kebijakan maupun undang-undang mengikat seluruh masyarakat.
Masalah Perwakilan (Representasi)
§
Dewasa ini
anggota badan legislatif pada umumnya mewakili rakyat melalui partai politik.
§
Beberapa negara
mengikutsertakan wakil dari golongan-golongan yang dianggap memerlukan
perlindungan khusus. Mis: wakil dari kalangan kebudayaan, kesusasteraan, dan
pekerja sosial.
Sistem Satu Majelis dan Sistem Dua Majelis
§ Ada negara yang memakai sistem satu majelis (House of Representatives atau Lower House). Negara lain memakai sistem
dua majelis yaitu Upper House atau
Senate.
Fungsi Badan Legislatif
§ Menentukan kebijakan (policy) dan membuat
undang-undang. Untuk itu badan legislatif diberi hak inisiatif, hak untuk
mengadakan amandemen terhadap rancangan undang-undang yang disusun oleh
pemerintah dan terutama di bidang budget atau anggaran.
§ Mengontrol badan eksekutif, dalam arti menjaga agar
semua tindakan badan eksekutif sesuai dengan kebijakan-kebijakan yang telah
ditetapkan. Untuk menyelenggarakan tugas ini, badan eksekutif perwakilan rakyat
diberi hak-hak kontrol khusus, seperti hak bertanya, interpelasi dsb.
(i)
Anggota badan
legislatif berhak untuk mengajukan pertanyaan kepada pemerintah mengenai
sesuatu masalah dan mengorek informasi
mengenai kebijakan pemerintah. Kegiatan ini banyak menarik perhatian
media massa.
(ii)
Interpelasi,
yaitu hak untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan di
suatu bidang. Badan eksekutif wajib memberi penjelasan dalam sidang pleno, yang
mana dibahas oleh anggota-anggota dan diakhiri dengan pemungutan suara mengenai
apakah keterangan pemeritah memuaskan atau tidak. Dalam hal terjadi
perselisihan antara badan legislatif dan badan eksekutif, interpelasi dapat
dijadikan batu loncatan untuk diajukan mosi tidak percaya.
(iii)
Angket (Enquete),
adalah hak anggota badan legislatif untuk mengadakan penyelidikan sendiri.
(iv)
Mosi, merupakan
hak kontrol yang paling ampuh. Jika badan legislatif menerima suatu mosi tidak
percaya, maka dalam sistem parlementar kebinet harus mengundurkan diri dan
terjadi suatu krisis kabinet. Pada masa reformasi, anggota DPR (1994-2004)
menggunakan hak mosi ketika melakukan pemakzulan Presiden Abdurrahman Wahid
sebagai presiden tahun 2001.
Badan Yudikatif
§ Dalam tiap negara hukum badan yudikatif haruslah bebas
dari campur tangan badan eksekutif demi penegakan hukum dan keadilan serta
menjamin hak-hak asasi manusia.
Kekuasaan Badan Yudikatif di Indonesia Setelah Masa
Reformasi
§ Amandemen menyebutkan penyelenggaraan kekuasaan
kehakiman terdiri atas Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Agung
bertugas untuk menguji peraturan perundangan di bawah UU terhadap UU. Sedangkan
Mahkamah Konstitusi mempunyai kewenangan menguji UU terhadap UUD 45.
§ Mahkamah Konstitusi (MK) berwenang untuk:
1. Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
keputusannya bersifat final untuk:
-
Menguji
undang-undang terhadap UUD 1945 (Judicial Review)
-
Memutus sengketa
kewenangan lembaga negara
-
Memutus
pembubaran partai politik
-
Memutus
perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
2. Memberikan keputusan pemakzulan (impeachment) presiden
dan/atau wakil presiden atas permintaan DPR karena melakukan pelanggaran berupa
pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat, atau
perbuatan tercela.
§ Mahkamah Agung (MA): Mahkamah Agung berwenang
mengadili pada tingkat kasasi. Mahkamah Agung menguji peraturan
perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang.
§ Komisi Yudisial (KY): adalah suatu lembaga baru yang
bebas dan mandiri, yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan
berwenang dalam rangka menegakkan kehormatan dan perilaku hakim.
§ Berbagai upaya untuk menegakkan supremasi hukum dan
modernisasi hukum, salah satunya adalah dengan dibentuknya lembaga-lembaga
baru:
(i)
Komisi Hukum
Nasional (KHN): Tujuannya untuk mewujudkan sistem hukum nasional demi
menegakkan supremasi hukum dan hak-hak asasi manusia berdasarka keadilan dan
kebenaran dengan melakukan pengkajian masalah-masalah hukum.
(ii)
Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK)
(iii)
Komisi Nasional
Anti Kekerasan Terhadap Perempuan
(iv)
Komisi Ombudsman
Nasional (KON): Tujuannya, melalui peran serta masyarakat, membantu menciptakan
atau mengembangkan kondisi yang kondusif dalam melaksanakan pemberantasan
korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), dan meningkatkan perlindungan hak-hak
masyarakat agar memperoleh pelayanan umum, keadilan, dan kesejahteraan secara
lebih baik.
No comments:
Post a Comment