Sunday, March 24, 2013

Badan Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif



Badan Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif

*    Badan Eksekutif
§  Dalam sistem presidensial menteri-menteri merupakan pembantu presiden dan langsung dipimpin olehnya, sedangkan dalam sistem parlementer para menteri dipimpin oleh seorang perdana menteri.

§  Karena penyelenggaraan kesejahteraan rakyat merupakan tugas pokok dari setiap negara, apalagi jika ia tergolong Negara Kesejahteraan (Welfare State), maka kegiatan badan eksekutif mempengaruhi semua aspek kehidupan masyarakat (pendidikan, pelayanan kesehatan, perumahan, pekerjaan dsb)


*    Wewenang Badan Eksekutif
1.     Administratif, yakni kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang dan menyelenggarakan administrasi negara

2.     Legislatif, membuat rancangan undang-undang

3.     Keamanan, yakni kekuasaan untuk mengatur polisi dan angkatan bersenjata, menyelenggarakan perang, pertahanan negara, serta keamanan dalam negeri

4.     Yudikatif, memberi grasi, amnesti, dan  sebagainya

5.     Diplomatik, yakni kekuasaan untuk menyelenggarakan hubungan diplomatik dengan negara lain.

*    Beberapa Macam Badan Eksekutif
1.     Sistem Parlementer dengan Parliamentary Executive
Contoh: Inggris
§  Kekuasaan Raja bersifat simbolis. Kekuasaan sesungguhnya ada di tangan perdana menteri yang memimpin para menteri.

§  Masa hidup suatu kabinet tergantung pada dukungan dalam badan legislatif.

§  Ada dua partai politik yang dominan, yaitu Partai Konservatif dan Partai Buruh, sehingga partai yang menang dalam pemilu dapat mengharapkan dukungan mayoritas dalam parlemen, sedangkan partai oposisi hanya ada satu yang menonjol.

2.     Sistem Presidensial dengan Fixed Executive atau Non-Parliamentary Executive
Contoh Amerika Serikat
§  Badan eksekutif terdiri atas presiden beserta menteri-menterinya yang merupakan pembantunya. Presiden dinamakan Chief Executive.

§  Masa jabatan empat tahun, boleh diperpanjang delapan tahun kalau dipilih kembali.

*    Badan Eksekutif di Indonesia.
§  Presiden Soeharto adalah tokoh yang tampil setelah Gerakan 30 September/PKI, yang memimpin usaha pemberantasan komunis di Indonesia

§  Keberhasilan Orde Baru dalam membangun ekonomi, termasuk keberhasilan swasembada beras, memberikan kedudukan dominan yang semakin kokoh bagi Presiden Soeharto.

§  Dominasi mutlak dalam politik menghasilkan penyelewengan kekuasaan. Kebebasan berbicara tidak diperbolehkan sama sekali, persaingan politik antara dua partai politik dan Golkar menghilang, peranan ABRI semakin besar, munculnya keluarga Soeharto sebagai pengusaha besar (konglomerat) yang menggunakan kekuasaan, fasilitas, dan keuangan negara untuk kepentingan bisnis mereka (maraknya praktik Korupsi Kolusi dan Nepotisme)

§  Masa sesudah Orde Baru dikenal sebagai Orde Reformasi, tujuannya melakukan perubahan politik sehingga sistem politik Indonesia lebih demokratis.

§  Hasil amandemen UUD 1945:
1.     Masa Jabatan presiden dipertegas selama lima tahun
2.     Pemilihan umum untuk memilih Presiden/wakil Presiden secara langsung oleh rakyat.
3.     Mempersulit pemecatan (impeachment) presiden oleh MPR
4.     Presiden tidak dapat diberhentikan oleh DPR karena masalah-masalah politik, sebaliknya, presiden tidak dapat membubarkan DPR.

@ Presiden membutuhkan dukungan yang cukup kuat sehingga memerlukan adanya partai politik atau koalisi partai politik yang kuat sehingga presiden dapat memerintah dengan baik.

*    Badan Legislatif

§  Badan Legislatif atau Legislature mencerminkan salah satu fungsi badan itu yaitu legislate, atau membuat undang-undang. Nama lain yang dipakai ialah Assembly. Nama lain lagi adalah Parliament.

§  Menurut teori, rakyatlah yang berdaulat; rakyat yang berdaulat ini mempunyai suatu “kehendak”. Karena itu keputusan-keputusannya, baik yang bersifat kebijakan maupun undang-undang mengikat seluruh masyarakat.

*    Masalah Perwakilan (Representasi)
§  Dewasa ini anggota badan legislatif pada umumnya mewakili rakyat melalui partai politik.
§  Beberapa negara mengikutsertakan wakil dari golongan-golongan yang dianggap memerlukan perlindungan khusus. Mis: wakil dari kalangan kebudayaan, kesusasteraan, dan pekerja sosial.

*    Sistem Satu Majelis dan Sistem Dua Majelis
§  Ada negara yang memakai sistem satu majelis (House of Representatives atau Lower House). Negara lain memakai sistem dua majelis yaitu Upper House atau Senate.

*    Fungsi Badan Legislatif
§  Menentukan kebijakan (policy) dan membuat undang-undang. Untuk itu badan legislatif diberi hak inisiatif, hak untuk mengadakan amandemen terhadap rancangan undang-undang yang disusun oleh pemerintah dan terutama di bidang budget atau anggaran.

§  Mengontrol badan eksekutif, dalam arti menjaga agar semua tindakan badan eksekutif sesuai dengan kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan. Untuk menyelenggarakan tugas ini, badan eksekutif perwakilan rakyat diberi hak-hak kontrol khusus, seperti hak bertanya, interpelasi dsb.

(i)                Anggota badan legislatif berhak untuk mengajukan pertanyaan kepada pemerintah mengenai sesuatu masalah dan mengorek informasi  mengenai kebijakan pemerintah. Kegiatan ini banyak menarik perhatian media  massa.

(ii)             Interpelasi, yaitu hak untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan di suatu bidang. Badan eksekutif wajib memberi penjelasan dalam sidang pleno, yang mana dibahas oleh anggota-anggota dan diakhiri dengan pemungutan suara mengenai apakah keterangan pemeritah memuaskan atau tidak. Dalam hal terjadi perselisihan antara badan legislatif dan badan eksekutif, interpelasi dapat dijadikan batu loncatan untuk diajukan mosi tidak percaya.

(iii)           Angket (Enquete), adalah hak anggota badan legislatif untuk mengadakan penyelidikan sendiri.

(iv)           Mosi, merupakan hak kontrol yang paling ampuh. Jika badan legislatif menerima suatu mosi tidak percaya, maka dalam sistem parlementar kebinet harus mengundurkan diri dan terjadi suatu krisis kabinet. Pada masa reformasi, anggota DPR (1994-2004) menggunakan hak mosi ketika melakukan pemakzulan Presiden Abdurrahman Wahid sebagai presiden tahun 2001.

*    Badan Yudikatif
§  Dalam tiap negara hukum badan yudikatif haruslah bebas dari campur tangan badan eksekutif demi penegakan hukum dan keadilan serta menjamin hak-hak asasi manusia.

*    Kekuasaan Badan Yudikatif di Indonesia Setelah Masa Reformasi
§  Amandemen menyebutkan penyelenggaraan kekuasaan kehakiman terdiri atas Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Agung bertugas untuk menguji peraturan perundangan di bawah UU terhadap UU. Sedangkan Mahkamah Konstitusi mempunyai kewenangan menguji UU terhadap UUD 45.

§  Mahkamah Konstitusi (MK) berwenang untuk:
1.     Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang keputusannya bersifat final untuk:
-         Menguji undang-undang terhadap UUD 1945 (Judicial Review)
-         Memutus sengketa kewenangan lembaga negara
-         Memutus pembubaran partai politik
-         Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

2.     Memberikan keputusan pemakzulan (impeachment) presiden dan/atau wakil presiden atas permintaan DPR karena melakukan pelanggaran berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat, atau perbuatan tercela.

§  Mahkamah Agung (MA): Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi. Mahkamah Agung menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang.

§  Komisi Yudisial (KY): adalah suatu lembaga baru yang bebas dan mandiri, yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan berwenang dalam rangka menegakkan kehormatan dan perilaku hakim.

§  Berbagai upaya untuk menegakkan supremasi hukum dan modernisasi hukum, salah satunya adalah dengan dibentuknya lembaga-lembaga baru:
(i)                Komisi Hukum Nasional (KHN): Tujuannya untuk mewujudkan sistem hukum nasional demi menegakkan supremasi hukum dan hak-hak asasi manusia berdasarka keadilan dan kebenaran dengan melakukan pengkajian masalah-masalah hukum.
(ii)             Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
(iii)           Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan
(iv)           Komisi Ombudsman Nasional (KON): Tujuannya, melalui peran serta masyarakat, membantu menciptakan atau mengembangkan kondisi yang kondusif dalam melaksanakan pemberantasan korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), dan meningkatkan perlindungan hak-hak masyarakat agar memperoleh pelayanan umum, keadilan, dan kesejahteraan secara lebih baik.

No comments: